SYARAT DAN KETENTUAN

Syarat dan Ketentuan Layanan dan Permohonan Visa

Pasal 1 (Umum)
1-1. Perjanjian syarat dan ketentuan ini bertujuan untuk menetapkan hak dan tanggung jawab Pusat Aplikasi Visa, Kedutaan Besar Republik Korea untuk Republik Indonesia, dan pemohon dalam hal penyediaan layanan aplikasi visa oleh Pusat Aplikasi Visa kepada pemohon visa.
Pasal 2 (Definisi)
  • 1) ‘Kedutaan’ mengacu pada Kedutaan Besar Republik Korea untuk Republik Indonesia.
  • 2) ‘Pusat Aplikasi Visa’ mengacu pada instansi yang menyediakan berbagai layanan terkait dengan pengajuan aplikasi visa Korea oleh pemohon sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan oleh Kedutaan.
  • 3) ‘Pemohon visa’ mengacu pada pemohon atau pihak ketiga yang dipercayakan untuk mengajukan visa Korea di Pusat Aplikasi Visa, termasuk perorangan, agen perjalanan dan agen visa lainnya.
  • 4) ‘Informasi Pribadi’ mengacu pada semua informasi pribadi yang tertera pada semua dokumen yang diserahkan oleh pemohon visa, seperti nama, jenis kelamin, tanggal lahir, informasi paspor, kebangsaan, nomor telepon, alamat, tempat kerja, dan lain-lain.
  • 5) 'Biaya Aplikasi Visa' adalah biaya yang diterima Pusat Aplikasi Visa dari pemohon sesuai dengan peraturan Kedutaan.
  • 6) 'Biaya Layanan Visa' adalah biaya yang dibebankan oleh Pusat Aplikasi Visa dalam hal penyediaan layanan visa.
  • 7) 'Tanda Terima Visa' adalah satu-satunya dokumen yang membuktikan bahwa pemohon visa telah menyerahkan dokumen aplikasi dan membayar biaya visa ke Pusat Aplikasi Visa, serta harus ditunjukkan ketika pengambilan paspor setelah visa selesai diterbitkan.
Pasal 3 (Layanan Pusat Aplikasi Visa)
Pusat Aplikasi Visa melakukan beberapa tugas sebagai berikut:
  • 1) Pusat Aplikasi Visa hanya berfungsi sebagai agen layanan visa untuk Kedutaan dan tidak terlibat dalam keputusan Kedutaan.
  • 2) Mewakili Kedutaan untuk menerima dokumen aplikasi visa.
  • 3) Memasukkan dan menjaga informasi dasar dan informasi tambahan terkait aplikasi visa.
  • 4) Menyediakan layanan untuk mewakili pemohon dalam menyerahkan dokumen terkait (paspor, visa, dokumen lain) ke Kedutaan dan bagian Konsulat.
  • 5) Mewakili Kedutaan untuk menerima pembayaran visa dan layanan aplikasi untuk menerbitkan visa pemohon sesuai dengan prosedur.
  • 6) Memberitahu informasi terkait visa dan menyediakan layanan untuk menanggapi pertanyaan melalui website Pusat Aplikasi Visa, meja informasi, telepon, dan email.
  • 7) Menyediakan layanan gratis atau berbayar yang diperlukan pemohon visa selain yang telah tertera di atas.
Pasal 4 (Hak dan Kewajiban Kedutaan dan bagian Konsulat)
  • 1) Kedutaan berhak untuk menyetujui atau menolak permohonan aplikasi visa dan Pusat Aplikasi Visa tidak terlibat dalam keputusan Kedutaan atau bagian Konsulat.
  • 2) Kedutaan berhak untuk meminta pemohon untuk menyerahkan dokumen, informasi atau bahan tambahan (dalam hal ini disebut "dokumen tambahan") untuk kepentingan pemeriksaan dokumen aplikasi visa.
  • 3) Kedutaan berhak untuk menentukan waktu yang diperlukan dalam hal penentuan penerbitan visa atau hal-hal terkait pemohon visa.
Pasal 5 (Hak dan kewajiban Pemohon Visa)
  • 1) Pemohon visa harus memberikan informasi yang akurat dan sesuai dengan fakta ketika mengisi dokumen pengajuan visa.
  • 2) Pemohon visa harus membayar biaya visa sesuai dengan jenis visa yang diajukan. Namun, terlepas dari diterima atau ditolaknya visa, pemohon harus membayar biaya aplikasi dan biaya layanan visa kepada Pusat Aplikasi Visa dan biaya yang sudah dibayar tidak dapat dikembalikan.
  • 3) Pemohon visa dapat mengajukan pertanyaan terkait aplikasi visa melalui website Pusat Aplikasi Visa, meja informasi, telepon dan email. Namun, informasi yang diberikan kepada pemohon visa hanya sebatas informasi umum dan tidak menyiratkan janji atau jaminan aplikasi visa, serta Pusat Aplikasi Visa tidak memikul tanggung jawab hukum.
  • 4) Setelah menerima tanda terima visa, pemohon harus mengecek apakah yang tertulis di tanda terima sudah sesuai dengan visa yang diajukan. Jika terjadi kekeliruan, maka pemohon harus langsung segera meminta perbaikan di Pusat Aplikasi Visa.
  • 5) Setelah menerima visa, pemohon harus mengecek apakah visa yang diterbitkan sudah sesuai dengan visa yang diajukan. Jika terjadi kekeliruan, harap segera memberitahu pihak Pusat Aplikasi Visa. Namun, jika kesalahan disebabkan oleh pemohon, maka segala tanggung jawab untuk perbaikan dan biaya penerbitan visa kembali dibebankan kepada pemohon.
  • 6) Pemohon diminta untuk menyesuaikan waktu pengajuan visa dengan rencana keberangkatan ke Korea. Lama proses pembuatan visa yang tertera pada website merupakan standar umum lama proses pembuatan visa jika tidak terjadi masalah dalam pemeriksaan. Proses pembuatan visa dapat berjalan lebih lama jika terjadi keadaan khusus seperti kekurangan dokumen, konfirmasi keaslian dokumen yang diserahkan, dan lain-lain.
  • 7) Pemohon harus mengambil paspor dan visa yang sudah diterbitkan sebelum masa aktif visa berakhir. Pusat Aplikasi Visa tidak memiliki kewajiban untuk menyimpan paspor dan visa setelah lewat dari tanggal pengambilan.
Pasal 6 (Layanan Tambahan)
Selain biaya aplikasi visa, pemohon dapat membayar biaya tambahan untuk menggunakan layanan tambahan seperti cetak foto, fotokopi dan percetakan, kurir, dan lain-lain. Namun layanan kurir adalah layanan tambahan yang disediakan demi kenyamanan pemohon visa oleh perusahaan yang terpisah, bukan dari Pusat Aplikasi Visa.
Pasal 7 (Tanggung Jawab)
  • 1) Pusat Aplikasi Visa akan membayar ganti rugi penerbitan kembali paspor jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada paspor yang diserahkan oleh pemohon kepada Pusat Aplikasi Visa selama periode penyimpanan paspor. Namun, pemohon harus menyerahkan bukti tanda terima pembayaran penerbitan ulang paspor dan bukan berarti semua hal menjadi tanggung jawab Pusat Aplikasi Visa.
  • 2) Pusat Aplikasi Visa tidak bertanggung jawab apabila permohonan visa ditunda atau ditolak karena pemohon tidak mengikuti prosedur yang berlaku.
  • 3) Pusat Aplikasi Visa tidak memikul tanggung jawab hukum apabila terjadi kehilangan atau kerusakan dokumen dan paspor karena bencana alam, perang atau keadaan darurat.
Pasal 8 (Informasi Pribadi)
  • 1) Pusat Aplikasi Visa mengumpulkan informasi pribadi pemohon visa untuk menyediakan layanan penerimaan visa.
  • 2) Pusat Aplikasi Visa tidak dapat menyediakan layanan penerimaan visa jika pemohon tidak memberikan informasi pribadi atau tidak setuju dengan pengumpulan, penggunaan atau penyampaian informasi pribadi.
  • 3) Pemohon harus membaca Kebijakan Privasi Pusat Aplikasi Visa sebelum mengajukan aplikasi visa. Silahkan kunjungi www.visaforkorea-in.com untuk membaca Kebijakan Privasi Pusat Aplikasi Visa.
  • 4) Kebijakan Privasi menjelaskan tentang hak-hak pemohon terkait dengan proses pengumpulan, penggunaan dan penyampaian informasi pribadi pemohon.
  • 5) Untuk meningkatkan kualitas layanan, isi percakapan telepon dengan Pusat Aplikasi Visa dapat direkam dan pemasangan CCTV untuk menjaga keamanaan Pusat Aplikasi Visa.
Pasal 9 (Biaya dan Mata Uang)
  • 1) Semua biaya yang dibayarkan oleh pemohon ke Pusat Aplikasi Visa harus dibayar dalam Rupiah. Semua biaya di luar biaya aplikasi visa sudah termasuk PPN.
  • 2) Pembayaran dengan menggunakan mata uang selain Rupiah tidak diperkenankan untuk pengajuan aplikasi visa.
  • 3) Semua biaya yang tercantum di website dapat berubah tanpa pemberitahuan.
Pasal 10 (Perbaikan dan Penghapusan Ketentuan)
Perjanjian Pusat Aplikasi Visa dapat diperbaiki, dibatalkan, atau dihapus tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Pasal 11 (Penyelesaian Perselisihan)
Segala perselisihan atau tuntutan hukum yang timbul terkait aplikasi visa harus diselesaikan oleh pengadilan “Pusat Aplikasi Visa”